Jaksa Kasus Wowon Cs Dipanggil Kejagung karena Tunda Tuntutan 5 Kali

Jonathan Simanjuntak
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana. (Foto: dok Kejagung)

Namun pada Senin (25/9) kemarin, JPU justru kembali memohon penundaan dan berjanji akan membacakan tuntutan pada 2 Oktober 2023 mendatang. Meski permohonan itu dikabulkan, Majelis Hakim sempat kembali mencecar Jaksa.

"Belum selesai? Teman-teman kerjanya apa, 5 kali loh ya, kita sudah sebulan lebih. Ini yang kelima berarti nanti yang ke-6 tolongnya berkasnya disiapkan," kata Suparna.

Sebagai informasi, ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. Ketiganya dinilai melakukan rencana untuk sebelum membunuh ketiga korban.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kejagung Geledah Rumah Pejabat Pajak, Begini Tanggapan DJP

Nasional
2 hari lalu

PWI Dukung Kejagung Bongkar Mega Korupsi, Siap Hadapi Serangan Koruptor

Nasional
2 hari lalu

Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi terkait Kasus Korupsi Pajak 2016-2020

Nasional
5 hari lalu

Kasasi Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Kejagung Segera Eksekusi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal