Namun pada Senin (25/9) kemarin, JPU justru kembali memohon penundaan dan berjanji akan membacakan tuntutan pada 2 Oktober 2023 mendatang. Meski permohonan itu dikabulkan, Majelis Hakim sempat kembali mencecar Jaksa.
"Belum selesai? Teman-teman kerjanya apa, 5 kali loh ya, kita sudah sebulan lebih. Ini yang kelima berarti nanti yang ke-6 tolongnya berkasnya disiapkan," kata Suparna.
Sebagai informasi, ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. Ketiganya dinilai melakukan rencana untuk sebelum membunuh ketiga korban.