Jaksa Kejari Yogyakarta Eka Safitra Diduga Terima Suap Rp221,7 Juta

Ilma De Sabrini
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019). (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Eka Safitra sebagai tersangka kasus suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019. Dalam kasus ini, Eka diduga menerima uang Rp221.740.000 dari tersangka Gabriella Yuan Ana.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan, Eka diduga telah bermufakat jahat dengan PT Manira Arta Rama Mandiri selaku pihak yang akan mengikuti lelang proyek di Dinas PUPKP. Permufakatan jahat ini telah menimbulkan kerugian negara.

"ESF bersama-sama dengan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri GYA (Gabriella Yuan Ana), Direktur NVA (Novi Hartono); dan Komisaris NAB melakukan pembahasan langkah-langkah agar perusahaan GYA dapat mengikuti dan memenangkan lelang," kata Alex saat konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019).

Untuk memuluskan perusahaan itu memenangkan lelang, maka mereka mengatur apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti lelang. Bahkan mereka juga bersengkongkol untuk menentukan besaran Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Besaran harga penawaran itu disesuaikan dengan spesifikasi atau persyaratan yang dimiliki oleh PT Manira Arta Rama Mandiri. Sampai-sampai, mereka juga menentukan berapa perusahaan yang akan digunakan untuk mengikuti lelang untuk proyek tersebut.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Periksa Eks Menhub Budi Karya Sumadi, KPK Usut Mekanisme Pengadaan di DJKA

Nasional
7 jam lalu

KPK Tetapkan Ajudan Gubernur Riau Tersangka Baru Kasus Pemerasan

Nasional
14 jam lalu

3 Kali Absen, Eks Menhub Budi Karya Kembali Dipanggil KPK

Nasional
2 hari lalu

KPK Pakai Pasal Langka Jerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Ini Kata Eks Penyidik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal