"Sedangkan sisa fee 2 persen direncanakan akan diberikan setelah pencairan uang muka pada minggu keempat bulan Agustus 2019," ucap Alex.
Persengkongkolan jahat antara Eka dengan Gabriella bermula dari perkenalan dengan Satriawan Sulaksono selaku Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta.
Dari konstruksi perkara tersebut KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Eka Safitra dan Satriawal selaku penerima dan Gabriella Yuan Ana selaku pemberi.