Jaksa Kejari Yogyakarta Eka Safitra Diduga Terima Suap Rp221,7 Juta

Ilma De Sabrini
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019). (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga).

"Sedangkan sisa fee 2 persen direncanakan akan diberikan setelah pencairan uang muka pada minggu keempat bulan Agustus 2019," ucap Alex.

Persengkongkolan jahat antara Eka dengan Gabriella bermula dari perkenalan dengan Satriawan Sulaksono selaku Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta.

Dari konstruksi perkara tersebut KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Eka Safitra dan Satriawal selaku penerima dan Gabriella Yuan Ana selaku pemberi.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
60 menit lalu

Ma'ruf Amin: Kalau Performa KPK Kurang, Sebaiknya UU Dikembalikan ke Versi Lama

Nasional
2 hari lalu

KPK Sita 5 Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Pecahan Mata Uang Asing terkait Kasus Impor Bea Cukai

Nasional
2 hari lalu

Respons KPK usai Eks Stafsus Ida Fauziyah Ngaku Terima Uang hingga Tiket BLACKPINK

Nasional
3 hari lalu

KPK Hibahkan Aset Rampasan Koruptor Rp16,3 Miliar ke Pemprov Jabar, Ini Daftarnya 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal