JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Eka Safitra sebagai tersangka kasus suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019. Dalam kasus ini, Eka diduga menerima uang Rp221.740.000 dari tersangka Gabriella Yuan Ana.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan, Eka diduga telah bermufakat jahat dengan PT Manira Arta Rama Mandiri selaku pihak yang akan mengikuti lelang proyek di Dinas PUPKP. Permufakatan jahat ini telah menimbulkan kerugian negara.
"ESF bersama-sama dengan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri GYA (Gabriella Yuan Ana), Direktur NVA (Novi Hartono); dan Komisaris NAB melakukan pembahasan langkah-langkah agar perusahaan GYA dapat mengikuti dan memenangkan lelang," kata Alex saat konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019).
Untuk memuluskan perusahaan itu memenangkan lelang, maka mereka mengatur apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti lelang. Bahkan mereka juga bersengkongkol untuk menentukan besaran Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Besaran harga penawaran itu disesuaikan dengan spesifikasi atau persyaratan yang dimiliki oleh PT Manira Arta Rama Mandiri. Sampai-sampai, mereka juga menentukan berapa perusahaan yang akan digunakan untuk mengikuti lelang untuk proyek tersebut.