Jaksa Kembali Limpahkan Dakwaan Dokter Tifa ke PN Jaktim, Sidang Digelar 6 Agustus 

Danandaya Arya Putra
Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa akan kembali menjalani persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik mengenai tudingan ijazah palsu Jokowi pada Kamis, 6 Agustus 2026. (Foto: Danandaya Arya Putra)

JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengenai tudingan ijazah palsu atas terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa akan kembali digelar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan kembali berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

"Perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma, telah dilimpahkan kembali ke PN Jktim, tgl 28 Juli 2026," ucap Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel saat dihubungi, Rabu (29/7/2026).

Immanuel melanjutkan, perkara itu teregister dengan nomor 354/Pid.B/2026/PN Jktim. Dia menyampaikan, JPU memilih memperbaiki dakwaan ketimbang mengajukan banding ke pengadilan tinggi.

"Atas putusan sela kemarin, Penuntut Umum tdk mengajukan perlawanan, melainkan memperbaiki dakwaan dan melimpahkan kembali," kata dia.

Sementara itu, susunan hakim yang mengadili perkara ini yakni, hakim ketua Christina Endarwati; hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina. Persidangan perdana akan digelar pada 6 Agustus 2026.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
16 jam lalu

Emak-Emak Demo Desak Gibran Tunjukkan Ijazah Asli SMA, Diwarnai Saling Dorong

3 hari lalu

Alasan Bonatua Adukan Pimpinan KPU ke DKPP: Tak Koreksi Lolosnya Dokumen Ijazah Jokowi

5 hari lalu

Polisi: Berkas Kasus Ijazah Jokowi Klaster Kurnia Tri Cs Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

5 hari lalu

Eksepsi Dikabulkan, dr Tifa Tetap Berjuang Bongkar Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal