Jaksa KPK Tuntut Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar 12 Tahun Penjara

Antara
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2019). (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso).

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 5 tahun," ujar jaksa Ariawan.

Dalam dakwaan pertama Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia tahun 2005-2014 didakwa bersama-sama dengan Hadinoto Soedigno dan Capt Agus Wahyudo menerima uang dengan jumlah keseluruhan Rp8,859 miliar; 884.200 dolar AS; 1.020.975 euro, dan 1.189.208 dolar Singapura.

Suap itu diberikan melalui pemilik PT Mugi Rekso Abadi, PT Ardyaparamita Ayuprakarsa dan Connaught International Pte.Ltd. Soetikno Soedarjo. Sedangkan uang suap berasal dari Airbus SAS, Roll-Royce Plc dan Avions de Transport regional (ATR) serta Bombardier Canada melalui Hollingsworld Management International Ltd Hong Kong dan Summberville Pacific Inc.

Suap tersebut terdiri atas pertama, penerimaan uang dari Rolls-Royce Plc melalui PT Ardyaparamita Ayuprakarsa dan Connaught International terkait TCP mesin RR Trent 700 untuk 6 unit pesawat Airbus A330-300 PT Garuda Indonesia yang dibeli pada 1989 dan 4 unit pesawat yang disewa dari AerCAP dan International Lease Finance Corporation (ILFC).

Kedua, penerimaan uang dari Airbus melalui Connaught International terkait pengadaan pesawat Airbus A330-300/200. Ketiga, penerimaan uang dari Airbus melalui Connaught International terkait pengadaan pesawat Airbus A320 Family

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Terungkap! Gubernur Riau Abdul Wahid Sempat Kabur hingga Dikejar KPK

Nasional
7 jam lalu

Orang Kepercayaan Gubernur Riau Abdul Wahid Serahkan Diri ke KPK

Nasional
7 jam lalu

KPK Tahan 5 Tersangka Baru Kasus Dana PEN Situbondo

Nasional
7 jam lalu

Respons Cak Imin usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK

Nasional
9 jam lalu

KPK Amankan Uang Lebih dari Rp1 Miliar saat OTT di Riau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal