Jaksa KPK Ungkap Surat Tuntutan Hasto 1.300 Halaman

Nur Khabibi
Jaksa KPK membacakan surat tuntutan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat tuntutan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Kamis (3/7/2025). Surat tuntutan itu setebal 1.300 halaman. 

Hal itu terungkap saat Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto menanyakan teknis pembacaan surat tuntutan. Jaksa pun menyatakan hanya akan membacakan pokok-pokoknya. 

"Bagaimana teknis pembacaannya? Apakah dibaca semuanya?" tanya Rios di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

"Oleh karena surat tuntutan kami sebanyak 1.300 halaman, mohon izin nanti kami tidak bacakan semuanya, hanya pokok-pokoknya yang dibacakan, dan dianggap telah dibacakan," ujar jaksa KPK Wawan Yunarwanto. 

Diketahui, Hasto didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan suap PAW anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku. Hal itu dilakukan dengan memerintahkan Harun selaku caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam HP.

Atas perbuatannya itu, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

916 Polisi Dikerahkan Kawal Sidang Tuntutan Hasto Hari Ini

Nasional
5 bulan lalu

Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Tuntutan Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan Hari ini

Video
5 bulan lalu

Hasto Jadi Trendsetter di Rutan KPK: Saya Puasa dan Melarung

Nasional
5 bulan lalu

Cerita Hasto Tiap Tahun Naik Gunung Doakan Megawati-Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal