Jaksa Minta Eksepsi Johnny G Plate Ditolak, Kasus Korupsi BTS Harus Diungkap

Bachtiar Rojab
Mantan Menkominfo Johnny G Plate (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum meminta hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi mantan Menkominfo Johnny G Plate. Jaksa menilai kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo harus diungkap di persidangan.

Jaksa menilai poin-poin dalam eksepsi Johnny juga telah masuk ke dalam pokok perkara dan surat dakwaan. Dengan penolakan eksepsi, sidang bisa dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi. 

"Menetapkan pemeriksaan terdakwa Johnny G Plate tetap dilanjutkan," ujar Jaksa di persidangan, Selasa (11/7/2023).

Selain itu, Jaksa meminta hakim menolak eksepsi yang diajukan mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Terdakwa Judol Kominfo Jalani Sidang Pembelaan Hari Ini

Nasional
3 bulan lalu

Diperiksa Kejari Jakpus, Johnny G Plate Akui Terbitkan SE terkait PDNS

Nasional
3 bulan lalu

Eks Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Kejari Jakpus terkait Korupsi PDNS

Nasional
4 bulan lalu

Kejari Jakpus bakal Periksa Eks Menkominfo Johnny G Plate terkait Korupsi PDNS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal