JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum meminta hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi mantan Menkominfo Johnny G Plate. Jaksa menilai kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo harus diungkap di persidangan.
Jaksa menilai poin-poin dalam eksepsi Johnny juga telah masuk ke dalam pokok perkara dan surat dakwaan. Dengan penolakan eksepsi, sidang bisa dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.
"Menetapkan pemeriksaan terdakwa Johnny G Plate tetap dilanjutkan," ujar Jaksa di persidangan, Selasa (11/7/2023).
Selain itu, Jaksa meminta hakim menolak eksepsi yang diajukan mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.