Jaksa Minta Eksepsi Johnny G Plate Ditolak, Kasus Korupsi BTS Harus Diungkap

Bachtiar Rojab
Mantan Menkominfo Johnny G Plate (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum meminta hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi mantan Menkominfo Johnny G Plate. Jaksa menilai kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo harus diungkap di persidangan.

Jaksa menilai poin-poin dalam eksepsi Johnny juga telah masuk ke dalam pokok perkara dan surat dakwaan. Dengan penolakan eksepsi, sidang bisa dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi. 

"Menetapkan pemeriksaan terdakwa Johnny G Plate tetap dilanjutkan," ujar Jaksa di persidangan, Selasa (11/7/2023).

Selain itu, Jaksa meminta hakim menolak eksepsi yang diajukan mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Gadget
26 hari lalu

5 Cara Mengatasi Anak Kecanduan Gadget, Orang Tua Wajib Tahu

Nasional
1 bulan lalu

Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi PDNS

Nasional
9 bulan lalu

Terdakwa Judol Kominfo Jalani Sidang Pembelaan Hari Ini

Nasional
9 bulan lalu

Diperiksa Kejari Jakpus, Johnny G Plate Akui Terbitkan SE terkait PDNS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal