Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua Fahzal Hendri bakal kembali melanjutkan persidangan pekan depan untuk memutuskan sikap terkait eksepsi ini.
"Dengan demikian maka insyaallah ya putusan akan kita bacakan hari Selasa minggu depan, tanggal 18 Juli 2023, jam 10.00 WIB," kata hakim.
Selama proses ini, hakim meminta jaksa tetap menahan para terdakwa.