Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan

Jonathan Simanjuntak
JPU meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi yang disampaikan mantan Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi yang disampaikan mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak. JPU menyebut, eksepsi yang disampaikan Riva masuk ke dalam materi pokok perkara. 

Jaksa menyampaikan keberatan atas keterangan Riva yang menyebut kerugian negara hasil penyidikan perkara ini senilai Rp285 triliun. Menurut jaksa, hakim harus mengesampingkan eksepsi ini lantaran hal tersebut masuk pokok perkara

"Sehingga alasan keberatan penasihat hukum tersebut telah masuk dalam pokok perkara sehingga harus dikesampingkan oleh majelis hakim," ujar jaksa dalam sidang itu, Kamis (23/10/2025).

Dia menilai, surat dakwaan telah cermat menguraikan unsur-unsur yang diduga dilakukan Riva dalam perkara tersebut. Jaksa menilai bahwa perbuatan Riva dinilai bukan merupakan peristiwa administratif.

"Sehingga dengan hal tersebut, perbuatan terdakwa nyata-nyata bukan merupakan peristiwa administratif. Dengan demikian dalil atau alasan eksepsi penasihat hukum terdakwa tersebut tidak berdasar dan harus disampingkan atau tidak diterima," katanya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Mobil
3 hari lalu

Awali 2026, UD Trucks Kerja Sama Pertamina Perkuat Armada BBM

Nasional
4 hari lalu

BPK: Kerugian Negara di Kasus Tata Kelola Minyak 2,7 Miliar Dolar AS dan Rp25,4 Triliun

Nasional
7 hari lalu

Kejagung Pastikan Jurist Tan Masih Berstatus WNI, Aset Terus Ditelusuri

Nasional
8 hari lalu

KPK soal Pernyataan Noel Ada Ormas dan Parpol Terlibat Pemerasan: Sampaikan di Depan Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal