Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan

Jonathan Simanjuntak
JPU meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi yang disampaikan mantan Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Sejumlah nota keberatan itu juga menurut jaksa masuk dalam materi pokok perkara. Lantaran masuk pokok perkara, maka hal itu harus dibuktikan dalam persidangan pokok perkara.

"Materi keberatan dari penasihat hukum terdakwa yang telah membahas atau memasuki materi pokok perkara lebih lanjut akan dibuktikan pada persidangan perkara pokok, sehingga bukan merupakan alasan materi keberatan," ucap jaksa. 

Selain menanggapi eksepsi Riva, dalam sidang ini jaksa juga membacakan tanggapan kesimpulan terkait mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Seleb
8 hari lalu

Ammar Zoni Tak Gentar Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta!

Nasional
8 hari lalu

2 Hakim PN Depok Kena OTT KPK Diperiksa Komisi Yudisial Hari Ini

Nasional
9 hari lalu

Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta dalam Kasus Narkoba!

Nasional
11 hari lalu

Jadi Saksi Mahkota Sidang Kasus Korupsi Laptop, Nadiem Dicecar terkait Pendirian Gojek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal