Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan

Jonathan Simanjuntak
JPU meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi yang disampaikan mantan Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Sejumlah nota keberatan itu juga menurut jaksa masuk dalam materi pokok perkara. Lantaran masuk pokok perkara, maka hal itu harus dibuktikan dalam persidangan pokok perkara.

"Materi keberatan dari penasihat hukum terdakwa yang telah membahas atau memasuki materi pokok perkara lebih lanjut akan dibuktikan pada persidangan perkara pokok, sehingga bukan merupakan alasan materi keberatan," ucap jaksa. 

Selain menanggapi eksepsi Riva, dalam sidang ini jaksa juga membacakan tanggapan kesimpulan terkait mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Mobil
3 hari lalu

Awali 2026, UD Trucks Kerja Sama Pertamina Perkuat Armada BBM

Nasional
5 hari lalu

BPK: Kerugian Negara di Kasus Tata Kelola Minyak 2,7 Miliar Dolar AS dan Rp25,4 Triliun

Nasional
7 hari lalu

Kejagung Pastikan Jurist Tan Masih Berstatus WNI, Aset Terus Ditelusuri

Nasional
8 hari lalu

KPK soal Pernyataan Noel Ada Ormas dan Parpol Terlibat Pemerasan: Sampaikan di Depan Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal