Menkeu Purbaya Ubah Skema Pembayaran Kompensasi ke Pertamina dan PLN, Dibayar 70 Persen Tiap Bulan

Anggie Ariesta
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Anggie Ariesta)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan perubahan skema pembayaran kompensasi energi kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero). Penyusunan ulang tersebut dilakukan dengan mekanisme yang lebih cepat dan terstruktur.

Purbaya mengatakan, percepatan pembayaran kompensasi yang sebelumnya dilakukan setiap kuartal, saat ini seluruhnya sudah terbayar.

“Jadi gini, dari enam yang kompensasi ya, subsidi kan tiap bulan kan, subsidi otomatis keluar. Yang kompensasi kita buat sistem yang baru di mana kita bayar juga tiap bulan 70 persennya. 70 persen, 70 persen nanti bulan ke-8, kita hitung seperti apa, kurang atau lebih. Kalau clear, tinggal 30 persen kita bayar semuanya,” kata Purbaya, Selasa (21/10/2025).

Purbaya menegaskan, dana kompensasi yang telah direalisasikan telah tersedia dan sudah proses administratif dari Pertamina dan PLN.

“Sudah, sudah dikirim, sudah cair harusnya sih. Enggak, sekarang ya, kita sudah kirim surat ke Pertamina dan PLN bahwa uangnya udah available, atau dananya udah available, tinggal mereka kirim surat ke kita,” tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Buletin
4 hari lalu

Video Purbaya dan Luhut Tak Saling Sapa di Sidang Kabinet Picu Isu Keretakan Hubungan Keduanya

Nasional
4 hari lalu

Mobil Maung Jadi Kendaraan Wajib Menteri, Purbaya Siap Kucurkan Anggaran!

Shorts
4 hari lalu

Prabowo Minta Purbaya Alokasikan Sebagian Uang Rp13 Triliun Korupsi CPO untuk LPDP

Nasional
2 jam lalu

Penyerapan Dana Pemerintah di Himbara Naik, Purbaya Siap Gelontorkan Uang Lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal