Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Nur Khabibi
JPU meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi yang diajukan Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan pemerasan dan TPPU. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa juga meminta pemeriksaan perkara terhadap Febrie tersebut dilanjutkan.

Permintaan itu disampaikan jaksa saat membacakan tanggapan atas nota perlawanan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).

"Maka kami selaku Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutus dalam putusan sela dengan amar sebagai berikut. Satu, menolak perlawanan yang diajukan Terdakwa Febrie Adriansyah dan Tim Advokat Terdakwa untuk seluruhnya," kata jaksa.

Selain meminta perlawanan ditolak, jaksa memohon majelis hakim menyatakan surat dakwaan dengan nomor Pds-33/M.1.1.4/f.1/09/2026 dan Pds-34/M.1.4/ft.1/09/2026 tertanggal 30 September 2026 telah memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Jaksa juga meminta surat dakwaan tersebut dinyatakan dapat menjadi dasar untuk memeriksa dan mengadili perkara Febrie Adriansyah.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
5 jam lalu

Sidang Perdana Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs Digelar 29 Oktober

1 hari lalu

Hakim PA Banyuwangi Dihukum Nonpalu, Tolak Tanggung Jawab usai Berhubungan Seks di Luar Nikah

2 hari lalu

Silmy Karim Cs Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

2 hari lalu

Breaking News: Eksepsi Roy Suryo Tak Diterima, Perkara Ijazah Jokowi Lanjut ke Pembuktian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal