JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa juga meminta pemeriksaan perkara terhadap Febrie tersebut dilanjutkan.
Permintaan itu disampaikan jaksa saat membacakan tanggapan atas nota perlawanan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).
"Maka kami selaku Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutus dalam putusan sela dengan amar sebagai berikut. Satu, menolak perlawanan yang diajukan Terdakwa Febrie Adriansyah dan Tim Advokat Terdakwa untuk seluruhnya," kata jaksa.
Selain meminta perlawanan ditolak, jaksa memohon majelis hakim menyatakan surat dakwaan dengan nomor Pds-33/M.1.1.4/f.1/09/2026 dan Pds-34/M.1.4/ft.1/09/2026 tertanggal 30 September 2026 telah memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Jaksa juga meminta surat dakwaan tersebut dinyatakan dapat menjadi dasar untuk memeriksa dan mengadili perkara Febrie Adriansyah.