Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Nur Khabibi
JPU meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi yang diajukan Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan pemerasan dan TPPU. (Foto: Nur Khabibi)

"Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini," katanya.

Jaksa selanjutnya meminta majelis hakim memerintahkan agar pemeriksaan perkara nomor 78/Pidsus-TPK/2026/PN JKTPST atas nama terdakwa Febrie Adriansyah dilanjutkan.

"Memerintahkan agar pemeriksaan perkara nomor 78/Pidsus-TPK/2026/PN JKTPST atas nama Terdakwa Febrie Adriansyah dilanjutkan," tuturnya.

Sebagai informasi, Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Dalam dakwaan pemerasan, Febrie diduga memeras pengusaha Tan Kian terkait penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Nilai pemerasan yang didakwakan mencapai 5 juta dolar Singapura atau setara Rp55 miliar.

Sementara itu, dalam perkara TPPU, Febrie diduga melakukan pencucian uang dengan nilai lebih dari Rp350 miliar. Nilai tersebut belum termasuk aset berupa tanah dan/atau bangunan yang diduga diterimanya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
19 jam lalu

Sidang Perdana Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs Digelar 29 Oktober

2 hari lalu

Hakim PA Banyuwangi Dihukum Nonpalu, Tolak Tanggung Jawab usai Berhubungan Seks di Luar Nikah

2 hari lalu

Silmy Karim Cs Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

3 hari lalu

Breaking News: Eksepsi Roy Suryo Tak Diterima, Perkara Ijazah Jokowi Lanjut ke Pembuktian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal