"Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini," katanya.
Jaksa selanjutnya meminta majelis hakim memerintahkan agar pemeriksaan perkara nomor 78/Pidsus-TPK/2026/PN JKTPST atas nama terdakwa Febrie Adriansyah dilanjutkan.
"Memerintahkan agar pemeriksaan perkara nomor 78/Pidsus-TPK/2026/PN JKTPST atas nama Terdakwa Febrie Adriansyah dilanjutkan," tuturnya.
Sebagai informasi, Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Dalam dakwaan pemerasan, Febrie diduga memeras pengusaha Tan Kian terkait penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Nilai pemerasan yang didakwakan mencapai 5 juta dolar Singapura atau setara Rp55 miliar.
Sementara itu, dalam perkara TPPU, Febrie diduga melakukan pencucian uang dengan nilai lebih dari Rp350 miliar. Nilai tersebut belum termasuk aset berupa tanah dan/atau bangunan yang diduga diterimanya.