JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim untuk menolak nota pembelaan atau pleidoi Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Selain itu, jaksa tetap meminta hakim menghukum Hasto dengan tujuh tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan jaksa saat membacakan replik dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).
"Kami tetap bersikap tetap pada surat tuntutan pidana yang telah dibacakan pada tanggal 3 Juli 2025 dan nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa harus dinyatakan ditolak," ujar jaksa.
"Selanjutnya, kami Penuntut Umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan pidana penuntut umum yang telah ada dibacakan 3 Juli 2025," tuturnya.
Jaksa menegaskan, Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku menyadari perbuatan mereka dilarang hukum. Namun, mereka tetap melakukan perbuatan tersebut dengan saling berbagi peran.
"Bahwa terdakwa bersama sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah melakukan kerja sama yang erat dan diinsafi dalam mewujudkan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama," kata dia.