JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tipikor Jakarta akan kembali menggelar sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Senin (14/7/2025). Sidang tersebut beragendakan pembacaan replik atau tanggapan atas pleidoi Hasto oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Perkara Nomor 36 Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto, agenda sidang yaitu pembacaan replik," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Andi Saputra melalui keterangan tertulisnya, Senin (14/7/2025).
Kubu Hasto telah menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi beberapa waktu lalu. Jaksa pun siap merespons pleidoi tersebut.
"Tim JPU telah membaca dan menyimak seluruh poin-poin pembelaan terdakwa Hasto Kristianto dan Tim PH-nya," kata Jaksa KPK M Fauji Rahmat.
"Kami tentu akan meresponsnya didalam replik tertulis," sambungnya.
Diketahui, Hasto dituntut 7 tahun penjara. Dia diyakini secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan.