Jaksa Minta Hakim Tolak Praperadilan Dokter Tifa, Tegaskan Pelimpahan Perkara Kedua Sah

Ari Sandita Murti
Sidang praperadilan Dokter Tifa, Kamis (13/8/2026). (Foto: Ari Sandita)

Selain itu, dia juga meminta permohonan praperadilan Dokter Tifa dinyatakan gugur demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.

Kemudian dalam pokok perkara, Inda meminta hakim menyatakan tindakan Kejati Jakarta dalam melimpahkan kembali perkara Dokter Tifa sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Menyatakan tindakan termohon dalam menerbitkan surat pelimpahan perkara nomor B/5645/APB/Sel/EO.2/07/2026 tertanggal 27 Juli 2026 berdasarkan pasal 75 ayat 4 berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum-hukum mengikat," jelas Inda.

Dia juga meminta hakim menyatakan perubahan status hukum Dokter Tifa dari tersangka yang dilimpahkan kembali menjadi terdakwa sah menurut hukum.

"Menyatakan status hukum pemohon sebagai tersangka yang dilimpahkan kembali menjadi terdakwa adalah sah demi hukum," kata Inda.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
7 jam lalu

Hakim Tunda Sidang Dakwaan Dokter Tifa terkait Kasus Ijazah Jokowi 2 Pekan, Ini Alasannya

10 jam lalu

Jokowi Soroti Praperadilan Tifa: Kalau Yakin 100 Persen Palsu, Buktikan!

21 jam lalu

Dokter Tifa Ungkap Alasan Ajukan Praperadilan: Bukan Terdakwa Lagi, kok Dipanggil Sidang?

1 hari lalu

Pengacara Tegaskan Dakwaan Dokter Tifa Batal Demi Hukum, Tak Bisa Diperbaiki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal