Dia turut meminta biaya perkara dibebankan kepada pihak pemohon. Apabila hakim memiliki pendapat berbeda, Inda meminta putusan yang seadil-adilnya.
Dalam jawabannya, tim jaksa juga membantah sejumlah dalil yang disampaikan kubu Dokter Tifa. Salah satunya mengenai surat dakwaan baru yang disebut hanya mengalami perbaikan redaksional atau kosmetik edit.
"Tuduhan kosmetik edit adalah wewenang hakim perkara pokok (yang menilainya), bukan praperadilan. Bahwa pemohon mendalikan bahwa termohon hanya melakukan perbaikan redaksional atau kosmetik edit," kata Inda.
Usai jawaban Kejati Jakarta dibacakan, tim pengacara Dokter Tifa menyampaikan replik secara lisan. Tim jaksa kemudian kembali menyampaikan duplik secara lisan dalam persidangan.
Dalam replik dan duplik tersebut, masing-masing pihak tetap mempertahankan argumentasi yang telah disampaikan dalam permohonan maupun jawaban praperadilan.