"Serta sudah diberikan atau dijatuhi hukuman disiplin," ujar Arfian.
Mendengar hal tersebut, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman memaafkan. Dia berharap para jaksa ke depan lebih baik dan lebih bijak lagi.
"Rekan-rekan terhadap saudara Muhammad Arfian ini sudah dimaafkan, dan kita berharap ini anak muda ya, ke depan bisa belajar ya," kata Arfian.
Politisi Partai Gerindra ini menegaskan Komisi III DPR tidak melakukan intervensi. Menurutnya, DPR hanya menjalankan tugas pengawasan terhadap proses peradilan dan kejaksaan sebagai mitra.
Seperti diketahui, dalam kasus ini Fandi akhirnya divonis lima tahun penjara atau lolos dari hukuman mati.