Jaksa Penuntut Mati ABK Fandi Minta Maaf di DPR, Akui sudah Disanksi Kejagung

Felldy Aslya Utama
Achmad Al Fiqri
Jaksa Muhammad Arfian, meminta maaf dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR (dok. DPR)

"Serta sudah diberikan atau dijatuhi hukuman disiplin," ujar Arfian.

Mendengar hal tersebut, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman memaafkan. Dia berharap para jaksa ke depan lebih baik dan lebih bijak lagi.

"Rekan-rekan terhadap saudara Muhammad Arfian ini sudah dimaafkan, dan kita berharap ini anak muda ya, ke depan bisa belajar ya," kata Arfian.

Politisi Partai Gerindra ini menegaskan Komisi III DPR tidak melakukan intervensi. Menurutnya, DPR hanya menjalankan tugas pengawasan terhadap proses peradilan dan kejaksaan sebagai mitra.

Seperti diketahui, dalam kasus ini Fandi akhirnya divonis lima tahun penjara atau lolos dari hukuman mati.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Sahroni Klaim bakal Sumbangkan Gaji DPR hingga Akhir Jabatan, Ini Respons Kitabisa

Nasional
3 hari lalu

Pesan Prabowo ke Penegak Hukum: Hindari Kekeliruan agar Rakyat Kecil Dapat Keadilan

Buletin
4 hari lalu

3 ABK WNI Hilang usai Kapal Berbendera UEA Meledak di Selat Hormuz

Nasional
4 hari lalu

Kapal Berbendera UEA Meledak di Selat Hormuz, 3 ABK WNI Masih Dicari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal