Jaksa Penuntut Mati ABK Fandi Minta Maaf di DPR, Akui sudah Disanksi Kejagung

Felldy Aslya Utama
Achmad Al Fiqri
Jaksa Muhammad Arfian, meminta maaf dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR (dok. DPR)

"Serta sudah diberikan atau dijatuhi hukuman disiplin," ujar Arfian.

Mendengar hal tersebut, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman memaafkan. Dia berharap para jaksa ke depan lebih baik dan lebih bijak lagi.

"Rekan-rekan terhadap saudara Muhammad Arfian ini sudah dimaafkan, dan kita berharap ini anak muda ya, ke depan bisa belajar ya," kata Arfian.

Politisi Partai Gerindra ini menegaskan Komisi III DPR tidak melakukan intervensi. Menurutnya, DPR hanya menjalankan tugas pengawasan terhadap proses peradilan dan kejaksaan sebagai mitra.

Seperti diketahui, dalam kasus ini Fandi akhirnya divonis lima tahun penjara atau lolos dari hukuman mati.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Anak Disabilitas Tewas Diduga Dibully, Anggota DPR Usul UU Anti-Bullying

8 hari lalu

Polisi Tetapkan 9 Tersangka TPPO ABK KM Maulana, Ada Pemilik hingga Kapten Kapal

15 hari lalu

Pengamat Dorong Kejagung Buka Bukti Aliran Dana dalam Kasus Febrie Adriansyah: Harus Diuji Objektif

16 hari lalu

Tangis Haru Sambut Kepulangan 4 ABK WNI Korban Penyanderaan Perompak di Somalia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal