Jaksa Penuntut Mati ABK Fandi Minta Maaf di DPR, Akui sudah Disanksi Kejagung

Felldy Aslya Utama
Achmad Al Fiqri
Jaksa Muhammad Arfian, meminta maaf dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR (dok. DPR)

JAKARTA, iNews.id -Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Muhammad Arfian, meminta maaf dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR pada Rabu (11/3/2026). Arfian merupakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat nyaris 2 ton.

Arfian sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan.

Dia diketahui sempat menyindir Komisi III DPR yang dianggap telah melakukan intervensi dalam kasus tersebut.

"Kami JPU Muhammad Arfian ingin menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya permohonan maaf dari kami yang mana atas kesalahan kami di persidangan kemarin," kata Arfian dalam rapat.

Dia juga mengaku telah mendapatkan sanksi disiplin dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
21 jam lalu

Polri Minta Tambahan Rp66 Triliun di Anggaran 2027, Ini Tujuannya

23 jam lalu

Muhadjir Effendy Ungkap Surat Pengalihan Kuota Haji Tambahan Dibuat atas Permintaan Asosiasi Travel

4 hari lalu

Daftar 13 Kejahatan yang Disasar RUU Perampasan Aset, Apa saja?

6 hari lalu

DPR Buka Ruang Publik Beri Masukan untuk RUU Perampasan Aset, Tegaskan Rampung Desember 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal