Jaksa Penuntut Mati ABK Fandi Minta Maaf di DPR, Akui sudah Disanksi Kejagung

Felldy Aslya Utama
Achmad Al Fiqri
Jaksa Muhammad Arfian, meminta maaf dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR (dok. DPR)

JAKARTA, iNews.id -Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Muhammad Arfian, meminta maaf dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR pada Rabu (11/3/2026). Arfian merupakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat nyaris 2 ton.

Arfian sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan.

Dia diketahui sempat menyindir Komisi III DPR yang dianggap telah melakukan intervensi dalam kasus tersebut.

"Kami JPU Muhammad Arfian ingin menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya permohonan maaf dari kami yang mana atas kesalahan kami di persidangan kemarin," kata Arfian dalam rapat.

Dia juga mengaku telah mendapatkan sanksi disiplin dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Anak Disabilitas Tewas Diduga Dibully, Anggota DPR Usul UU Anti-Bullying

8 hari lalu

Polisi Tetapkan 9 Tersangka TPPO ABK KM Maulana, Ada Pemilik hingga Kapten Kapal

15 hari lalu

Pengamat Dorong Kejagung Buka Bukti Aliran Dana dalam Kasus Febrie Adriansyah: Harus Diuji Objektif

16 hari lalu

Tangis Haru Sambut Kepulangan 4 ABK WNI Korban Penyanderaan Perompak di Somalia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal