JAKARTA, iNews.id - Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Muhammad Arfian, meminta maaf dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR pada Rabu (11/3/2026). Arfian merupakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat nyaris 2 ton.
Arfian sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan.
Dia diketahui sempat menyindir Komisi III DPR yang dianggap telah melakukan intervensi dalam kasus tersebut.
"Kami JPU Muhammad Arfian ingin menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya permohonan maaf dari kami yang mana atas kesalahan kami di persidangan kemarin," kata Arfian dalam rapat.
Dia juga mengaku telah mendapatkan sanksi disiplin dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.