Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026, Pemerintah Siapkan Aturan Turunan
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Pinangki Segera Masuk Meja Hijau, Ini Pasal yang Akan Didakwakan

Rabu, 16 September 2020 - 06:30:00 WIB
Jaksa Pinangki Segera Masuk Meja Hijau, Ini Pasal yang Akan Didakwakan
Jaksa Pinangki SIrna Malasari. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelesaikan berkas perkara tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Berkas yang sempat diminta jaksa penuntut umum (JPU) diperbaiki akan segera diajukan ke persidangan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan berkas kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang Jaksa Pinangki dari terpidana Djoko Tjandra tersebut sudah lengkap dan dinyatakan P21. Proses pelimpahan ke pengadilan akan dilakukan pekan ini.

“Kami berharap secepatnya berkas itu didorong segera ke pengadilan dalam satu atau dua hari ini. Karena sudah P21,” kata Febrie di Jakarta, Selasa (15/9/2020).

Febrie menerangkan, sejumlah pasal disangkakan dalam berkas perkara Jaksa Pinangki. Baik pemufakatan untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam Pasal 15 UU Tipikor dan sejumlah pasal dalam pencucian uang (TPPU).

“Nanti, biar dari penuntutan yang menjelaskan pasalnya apa saja. Yang pasti Pasal 15 itu tetap dan TPPU,” kata Febrie.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut