"Serta santun meski dilihat dari pendekatan kriminologi karakterisktik pelaku 'white collar crime' kebanyakan mereka dikenal sebagai orang baik, supel, pintar bersosialiasi, sehingga tidak mengherankan perjalanan uang haram dalam perkara ini harus demikian berliku melintasi enam negara yakni Indonesia, Amerika Serikat, Mauritius, India, Singapura dan Hong Kong," tegas Irene.
Apalagi objek perkara ini menyangkut hak asasi setiap warga negara yakni mengenai identitas diri setiap WNI.
"Namun, kenyataannya dengan mata telanjang kita melihat bagaimana tujuan penerapan e-KTP belum tercapai dikarenakan perencaan dan pembahasan anggaran dicampuri kepentingan bisnis dari pengusaha dan anggota DPR yang dengan pengaruh politik mengintervensi proses penganggaran dan pengadaan barang dan jasa, inilah yang disebut 'political corruption'," jelas Irene.
Setnov dalam perkara ini didakwa menerima uang 7,3 juta dolar AS melalui rekan Setnov pemilik OEM Investment Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte Made Oka Masagung seluruhnya 3,8 juta dolar AS dan melalui keponakan Setnov, Diretur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo pada 19 Januari - Februari 2012 seluruhnya berjumlah 3,5 juta dolar AS.