"Namun pemohon PK 3 dan kuasa hukumnya tetap berusaha memutarbalikkan kenyataan, dengan menyalurkan narasi palsu yang dibungkus dengan nuansa internasional seolah-olah untuk memancing simpati dan mempengaruhi persepsi publik," ucapnya.
Sejatinya, sidang perdana PK ini digelar pada Senin (28/10/2024). Namun, persidangan ditunda lantaran pihak pemohon belum menghadirkan saksi novum untuk disumpah.
Jessica Wongso sebelumnya bebas bersyarat usai dipenjara selama delapan tahun. Dia divonis 20 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Mirna Salihin atau yang dikenal sebagai kasus kopi sianida.