JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) Jessica Kumala Wongso, Selasa (29/10/2024). PK tersebut terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang dikenal dengan kasus kopi sianida.
Diketahui, sejatinya sidang perdana PK tersebut digelar, Senin (28/10/2024). Namun, persidangan ditunda lantaran pihak pemohon belum menghadirkan saksi novum untuk disumpah.
"Kalau ada novum harus disumpah dulu," kata Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).
Hakim Atjo menyatakan sidang tersebut ditunda hingga pekan depan. Penundaan sekaligus untuk melengkapi hal-hal yang dibutuhkan.
"Karena kami itu hanya melaksanakan formalitasnya, membuktikan materilnya Mahkamah Agung. Kita tunda hari Selasa tanggal 29 (Oktober) sambil melengkapi yang belum lengkap," ujar Hakim Atjo.