JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyinggung ketidakjujuran Putri Candrawathi selama persidangan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J). Hal itu diungkapkan jaksa saat membacakan replik atau tanggapan atas pembelaan Putri, Senin (30/1/2023)
Jaksa membeberkan, tim pengacara Putri dalam pembelaannya terkesan memaksakan keinginan agar terbangun motif pelecehan atau pemerkosaan Brigadir J terhadap Putri.
"Sementara sepanjang persidangan ini tidak terdapat satu pun bukti yang menunjukkan terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan atau diperkosa," ujar jaksa.
Menurutnya, jika tim pengacara Putri menghendaki motif pelecehan, seharusnya dari awal persidangan sudah mempersiapkan bukti-bukti valid tentang pelecehan dan pemerkosaan. Namun, pengacara Putri tak mampu memperlihatkan bukti-bukti tersebut.