"Tim penasihat hukum hanya bermain akal pikirannya agar mencari simpati masyarakat. Padahal, simpati masyarakat itu dapat diperoleh dengan mudah jika terdakwa Putri Candrawathi mampu berkata jujur di persidangan yang panjang ini," kata jaksa.
"Bahkan, selama dalam persidangan terdakwa Putri Candrawathi mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung tim penasihat hukum untuk tetap tidak berkata jujur demi tujuannya agar perkara ini tidak terbukti," imbuhnya.
Jaksa menilai, sikap Putri seolah melimpahkan kesalahan pada korban Brigadir J yang telah meninggal dunia.