Jaksa Takjub Ferdy Sambo Langsung Bacakan Eksepsi usai Dakwaan

Ari Sandita Murti
Ferdy Sambo jalani sidang dakwaan (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan selesai menggelar sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua H dengan terdakwa Ferdy Sambo beragendakan pembacaan dakwaan dan eksepsi. Adapun tanggapan atas eksepsi itu bakal digelar Kamis, 20 Oktober 2022 lusa.

"Saudara Penuntut Umum kapan mau memberikan tanggapn atas eksepsi?" tanya Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di persidangan, Senin (17/10/2022).

JPU mengaku takjub oleh tim pengacara Ferdy Sambo lantaran begitu JPU selesai membacakan dakwaannya, tim pengacara Ferdy Sambo sudah menyiapkan eksepsinya. 

"Terima kasih Yang Mulia, sebenarnya kami perlu sampaikan hari ini dibuat takjub oleh penasihat hukum," jaksa.

Meski demikian, jaksa menilai wajar lantaran surat dakwaan Ferdy Sambo itu telah disampaikan ke kubu Ferdy Sambo satu minggu sebelum persidangan dimulai.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

Saksi Pemerasan K3 Ngaku Kerap Setor Uang ke Eks Pejabat Kemnaker, Besaran Bervariasi

Internasional
1 bulan lalu

Di Hadapan Hakim, Nicolas Maduro Tolak Bersalah Tegaskan Masih Presiden Venezuela

Nasional
1 bulan lalu

Pengacara Nadiem Nilai Dakwaan JPU Tak Lengkap, Minta Kliennya Dibebaskan

Nasional
1 bulan lalu

Nadiem Makarim Langsung Ajukan Eksepsi setelah Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal