Menurut jaksa, keterangan di dalam pleidoi itu tidak menggambarkan fakta yang sebenarnya terjadi. Menurut jaksa, apabila tim penasihat hukum menguraikan seluruh fakta persidangan secara utuh, maka akan terlihat suatu kenyataan yang bertolak belakang dengan apa yang dikemukakan.
"Baik oleh tim penasihat hukum di dalam pleidoi mereka yang telah jelas menunjukan adanya keturutsertaan terdakwa Kuat Ma'ruf dalam tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu," kata jaksa.