Jalan Rusak di Lampung, KPK Buka Peluang Selidiki Dugaan Korupsi

Arie Dwi Satrio
Mobil Presiden Joko Widodo saat melewati jalan rusak di Lampung (tangkapan layar video)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menyelidiki ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi terkait jalan rusak di Lampung. KPK mempunyai kewajiban menyelidiki potensi korupsi terkait proyek perbaikan hingga pemeliharaan jalan jika diduga bermasalah.

"Jadi KPK ataupun aparat penegak hukum lain mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti setiap informasi yang berindikasi tentunya tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Selasa (9/5/2023).

KPK sudah mengantongi informasi terkait maraknya jalan rusak di Lampung. Namun, Johanis belum dapat menyimpulkan apakah terdapat dugaan unsur korupsi terkait proyek infrastruktur jalan di daerah itu. Johanis berjanji bakal membahas masalah tersebut dengan pimpinan KPK lainnya.

"Nanti saya sampaikan kepada pimpinan lain untuk didiskusikan bersama tentang hal itu," kata Johanis.

Terkait audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai penyerapan anggaran Pemerintah Provinsi Lampung, hal itu katanya baru dapat dilakukan setelah masuk proses penyidikan. Sementara dalam proses penyelidikan, belum bisa dilakukan audit BPK.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

DJP bakal Cabut Izin Praktik Konsultan yang Terlibat Suap Kantor Pajak Jakut

Nasional
4 jam lalu

DJP Berhentikan Sementara 3 Pejabat Pajak Jakut usai Jadi Tersangka KPK

Nasional
4 jam lalu

Jadi Tersangka Kasus Suap, Kekayaan Kepala Kantor Pajak Jakut Dwi Budi Iswahyu Tembus Rp4,8 Miliar

Nasional
8 jam lalu

Terungkap! Pegawai Pajak Jakut Tak Hanya Sekali Korupsi Modus Diskon Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal