Jalani Sidang Perdana, Richard Lee Didakwa Ubah Label Kosmetik dan Jual Produk Bermasalah

Ravie Wardhani
Dokter kecantikan sekaligus influencer, Richard Lee menjalani sidang perdana kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan peredaran farmasi di PN Tangerang, Banten. (Foto: Instagram)

Atas dugaan perbuatan tersebut, Richard Lee dijerat dengan pasal berlapis terkait kesehatan dan perlindungan konsumen.

"Perbuatan terdakwa Richard alias Dokter Lee tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyesuaian Pidana," kata JPU.

Selain itu, dia juga didakwa melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi atau keberatan dari pihak terdakwa terhadap dakwaan yang telah dibacakan jaksa.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
9 hari lalu

Kuasa Hukum Richard Lee Pede Peluang Bebas Besar, Sebut Produk Kantongi Izin BPOM

9 hari lalu

Richard Lee Bungkam usai Sidang, Kuasa Hukum Klaim Keterangan BPOM Menguntungkan

28 hari lalu

Saksi Kunci Kasus Richard Lee Tak Kunjung Hadir, JPU Sampai Turun Tangan Jemput Paksa

28 hari lalu

Berat Badan Turun Drastis, Begini Kondisi Richard Lee Sekarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal