JAKARTA, iNews.id - Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), menjalani sidang dengan agenda pleidoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menanyakan lebih dulu kesehatan Putri.
"Saudara terdakwa Putri sehat hari ini?" tanya hakim.
Putri menjawab siap menjalani sidang, meski mengalami sedikit gangguan pencernaan.
"Mohon izin Yang Mulia, saya masih agak sedikit gangguan pencernaan, tapi saya siap," jawab Putri.
Sebelum persidangan, pengacara Putri, Febri Diansyah menyerahkan bukti tambahan ke hakim sebanyak 12 bukti. Bukti mulai dari dugaan kekerasan seksual, pendapat ahli soal keterangan Richard Eliezer (Bharada E) dan sebagainya.
"12 bukti tambahan yang kami ajukan hari ini," kata Febri.