Jakarta, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut tindakan Putri Candrawathi yang memanggil kembali Nofriansyah Yosua Hutabarat ke kamar setelah diperkosa janggal apalagi sampai memintanya untuk mengundurkan diri sebagai ajudan.Hal ini disampaikan jaksa sebelum membacakan tuntutan terhadap Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan Yosua alias Brigadir J.