Jamdatun Batal Jadi Saksi Sidang Ekstradisi Paulus Tannos, Ini Respons KPK

Nur Khabibi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung (Kejagung) R Narendra Jatna yang tidah hadir di sidang ekstradisi buronan kasus dugaan korupsi e-KTP, Paulus Tannos di Singapura. Narendra batal bersaksi di persidangan tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, kehadiran Narendra sedianya untuk menerangkan konstruksi dugaan suap yang masuk kategori perbuatan melawan hukum (PMH) dalam perkara tersebut. Sebab, Paulus Tannos disangkakan dengan pasal kerugian negara.

"Jadi memang karena keterangannya sudah sama ya, jadi affidavit (perihal keimigrasian) tetap disampaikan dan artinya sudah firm ini, sudah relevan ya penjelasannya baik dari pihak KPK maupun dari pihak Paulus Tannos ya berkaitan untuk menerangkan soal suap termasuk dalam perbuatan melawan hukum," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/2/2026). 

Dia mengatakan pihaknya kini tengah menunggu Paulus Tannos akan kembali menghadirkan ahli dalam sidang tersebut. 

Di sisi lain, Budi menyatakan KPK optimistis Paulus Tannos akan dipulangkan dan menjalani hukuman sebagaimana aturan di Indonesia. 

"KPK tentunya optimistis ya, bahwa proses ekstradisi ini dapat berjalan secara lancar dan proses hukum terhadap Paulus Tannos bisa segera dilanjutkan di KPK," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

KPK Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura

Nasional
7 hari lalu

Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lagi, KPK Siap Hadapi

Nasional
7 hari lalu

Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK, Gugat Penetapan Tersangka

Nasional
2 bulan lalu

KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Paulus Tannos, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal