JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung (Kejagung) R Narendra Jatna yang tidah hadir di sidang ekstradisi buronan kasus dugaan korupsi e-KTP, Paulus Tannos di Singapura. Narendra batal bersaksi di persidangan tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, kehadiran Narendra sedianya untuk menerangkan konstruksi dugaan suap yang masuk kategori perbuatan melawan hukum (PMH) dalam perkara tersebut. Sebab, Paulus Tannos disangkakan dengan pasal kerugian negara.
"Jadi memang karena keterangannya sudah sama ya, jadi affidavit (perihal keimigrasian) tetap disampaikan dan artinya sudah firm ini, sudah relevan ya penjelasannya baik dari pihak KPK maupun dari pihak Paulus Tannos ya berkaitan untuk menerangkan soal suap termasuk dalam perbuatan melawan hukum," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Dia mengatakan pihaknya kini tengah menunggu Paulus Tannos akan kembali menghadirkan ahli dalam sidang tersebut.
Di sisi lain, Budi menyatakan KPK optimistis Paulus Tannos akan dipulangkan dan menjalani hukuman sebagaimana aturan di Indonesia.
"KPK tentunya optimistis ya, bahwa proses ekstradisi ini dapat berjalan secara lancar dan proses hukum terhadap Paulus Tannos bisa segera dilanjutkan di KPK," ujarnya.