KPK Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura

Jonathan Simanjuntak
Sidang buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos di Singapura akan menghadirkan Jamdatun. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa sidang ekstradisi Paulus Tannos kembali digelar pada 4-5 Februari 2026 di Singapura. Bahkan, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) akan turut dihadirkan dalam sidang tersebut.

“Di mana dalam sidang tersebut KPK menghadirkan ahli dari Kejaksaan Agung RI - Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), yakni Prof Narendra Jatna," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (3/2/2026).

Budi mengatakan sidang akan terus berlanjut meski yang bersangkutan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Paulus Tannos mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. 

"Kami pastikan bahwa pra-peradilan ini tidak akan menghambat proses ekstradisi terhadap DPO Paulus Tannos yang prosesnya masih terus berjalan," ungkap dia

Budi menyatakan, Lembaga Antirasuah selaku pihak yang menangani perkara tersebut terus membantu kelengkapan dokumen yang dibutuhkan. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Heboh Anggaran Sepatu Siswa Sekolah Rakyat Rp27 Miliar, Mensos: Kami Sangat Terbuka Diperiksa

Nasional
8 jam lalu

Nadiem Ungkap Alasan Tak Hadiri Sidang Korupsi Chromebook Kemarin: Nyeri Cukup Tinggi

Nasional
1 hari lalu

Respons Pengacara Yaqut soal KPK Sita 1 Juta Dolar AS: Tak Pernah Ada Pemberian Uang

Nasional
1 hari lalu

Diperiksa KPK, Plt Bupati Cilacap Ngaku Tak Tahu Modus Pemerasan Syamsul: Sumpah Demi Allah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal