Jangan Lewatkan Praperadilan Pegi, Ancaman Hukuman Mati atau Bebas Bui? Malam Ini INTERUPSI Live Hanya di iNews

Felldy Aslya Utama
Jangan Lewatkan malam ini INTERUPSI "Praperadilan Pegi, Ancaman Hukuman Mati atau Bebas Bui?" pukul 20.00 WIB, Live hanya di iNews. (Foto iNews).

JAKARTA, iNews.id - Pegi alias Perong yang diduga sebagai otak di balik pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Kasus ini kembali diperbincangkan kembali dalam INTERUPSI malam ini bersama Ariyo Ardi, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, Yusuf Warsyim, Yudia Alamsyah, Saor Siagian  dan narasumber kredibel lainnya. 

Pegi Setiawan telah secara resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung pada 11 Juni 2024. Praperadilan merupakan upaya hukum yang diajukan oleh tersangka atau pihak lain untuk memeriksa sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Praperadilan ini diajukan oleh Pegi Setiawan guna menantang legalitas proses hukum yang dijalani olehnya.

Alasan-alasan yang mendasari pengajuan praperadilan bisa bermacam-macam, seperti dugaan adanya kesalahan prosedur dalam penangkapan atau penahanan, atau tidak cukupnya bukti untuk menahan tersangka. Pengajuan praperadilan ini akan diproses oleh pengadilan untuk memutuskan apakah proses hukum yang dilakukan terhadap Pegi Setiawan sudah sesuai dengan hukum yang berlaku atau tidak.

Jika pengadilan memutuskan bahwa penangkapan atau penahanan tersebut tidak sah, maka Pegi Setiawan dapat dibebaskan dari penahanan. Sebaliknya, jika pengadilan menolak praperadilan tersebut, maka proses hukum akan dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku. Lalu bagaimana kelanjutannya?

Jangan Lewatkan malam ini INTERUPSI "Praperadilan Pegi, Ancaman Hukuman Mati atau Bebas Bui?"  bersama narasumber Yusuf Warsyim-Anggota Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi-Penasihat Kapolri, Yudia Alamsyah-Pengacara Tersangka Pegi, Saor Siagian-Praktisi Hukum dan Titin Prialianti-Pengacara Saka Tatal dan narasumber kredibel lainnya, pukul 20.00 WIB, Live hanya di iNews.

#INTERUPSI #DebatINTERUPSI #KasusPembunuhanVina #VinaCirebon #iNews

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
4 hari lalu

Roy Suryo: Tak Ada yang Kenal Gibran saat Saya Cek ke UTS Insearch

4 hari lalu

Pakar Hukum Tegaskan Gugatan Ijazah Gibran ke MK Ilegal, Lebih Mengarah Pemakzulan

6 hari lalu

Sidang Praperadilan Berlanjut, Kubu Eks Wamen Imipas Silmy Karim Hadirkan Ahli

7 hari lalu

Sidang Praperadilan Silmy Karim, KPK Tegaskan Penahanan hingga Penyitaan Sah dan Sesuai Hukum

7 hari lalu

KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim: Status Tersangka Sah!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal