Jangan Lewatkan Praperadilan Pegi, Ancaman Hukuman Mati atau Bebas Bui? Malam Ini INTERUPSI Live Hanya di iNews

Felldy Aslya Utama
Jangan Lewatkan malam ini INTERUPSI "Praperadilan Pegi, Ancaman Hukuman Mati atau Bebas Bui?" pukul 20.00 WIB, Live hanya di iNews. (Foto iNews).

JAKARTA, iNews.id - Pegi alias Perong yang diduga sebagai otak di balik pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Kasus ini kembali diperbincangkan kembali dalam INTERUPSI malam ini bersama Ariyo Ardi, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, Yusuf Warsyim, Yudia Alamsyah, Saor Siagian  dan narasumber kredibel lainnya. 

Pegi Setiawan telah secara resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung pada 11 Juni 2024. Praperadilan merupakan upaya hukum yang diajukan oleh tersangka atau pihak lain untuk memeriksa sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Praperadilan ini diajukan oleh Pegi Setiawan guna menantang legalitas proses hukum yang dijalani olehnya.

Alasan-alasan yang mendasari pengajuan praperadilan bisa bermacam-macam, seperti dugaan adanya kesalahan prosedur dalam penangkapan atau penahanan, atau tidak cukupnya bukti untuk menahan tersangka. Pengajuan praperadilan ini akan diproses oleh pengadilan untuk memutuskan apakah proses hukum yang dilakukan terhadap Pegi Setiawan sudah sesuai dengan hukum yang berlaku atau tidak.

Jika pengadilan memutuskan bahwa penangkapan atau penahanan tersebut tidak sah, maka Pegi Setiawan dapat dibebaskan dari penahanan. Sebaliknya, jika pengadilan menolak praperadilan tersebut, maka proses hukum akan dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku. Lalu bagaimana kelanjutannya?

Jangan Lewatkan malam ini INTERUPSI "Praperadilan Pegi, Ancaman Hukuman Mati atau Bebas Bui?"  bersama narasumber Yusuf Warsyim-Anggota Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi-Penasihat Kapolri, Yudia Alamsyah-Pengacara Tersangka Pegi, Saor Siagian-Praktisi Hukum dan Titin Prialianti-Pengacara Saka Tatal dan narasumber kredibel lainnya, pukul 20.00 WIB, Live hanya di iNews.

#INTERUPSI #DebatINTERUPSI #KasusPembunuhanVina #VinaCirebon #iNews

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Relawan Jokowi Semprot Bonatua: Kenapa Tidak Meneliti Ijazah Mantan Presiden Lain?

Nasional
9 jam lalu

Bonatua Dapat Salinan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor, Ade Darmawan: Ini Cara yang Terhormat

Buletin
1 hari lalu

Terungkap CCTV! Ini Detik-Detik Korban Sebelum Tewas Kepala Dilakban di Bandar Lampung

Seleb
2 hari lalu

Doktif Sujud Syukur usai Gugatan Praperadilan Dokter Richard Lee Ditolak, Ini Fotonya!

Nasional
2 hari lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal