Jangan Persulit Pengembalian Uang Jamaah Haji yang Gagal Berangkat Tahun Ini

Arif Budiwinarto
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily (foto: DPR)

"Nah, uang pelunasan calon jamaah haji yang disimpan di BPKH, ini harus dipisah sendiri, sejauh mana nilai manfaat dari uang yang dikelola BPKH tersebut dan harus dipastikan mereka bisa haji tahun depan," ucapnya.

Sempat muncul kekhawatiran di kalangan jamaah haji yang gagal berangkat tahun ini, uang simpanan haji mereka bakal digunakan untuk menstabilkan Rupiah. Ace menjelaskan saat ini sebagian besar uang jamaah haji yang dikelola oleh BPKH diinvestasikan dalam bentuk sukuk syariah.

"Jadi negara meminjam uang kepada dana haji dengan mekanisme sukuk. Nanti setelah itu ada imbal hasil yang rata-rata 7 persen," ujarnya.

Editor : Arif Budiwinarto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Cerita Menteri Jerman Kagumi Toleransi Beragama di Indonesia: Kita Bisa Belajar

6 hari lalu

Kemenhaj Usul Biaya Haji 2027 Sebesar Rp107,3 Juta, Jemaah Bayar Rp42,9 Juta

12 hari lalu

Kemenag soal Wakaf Saham Masjid Istiqlal Masuk Bursa Efek: Bukan IPO

15 hari lalu

Dana BOS Madrasah Rp4,1 Triliun Segera Disalurkan, Ini Syarat Pencairan Tahap II

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal