JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menyatakan bahwa jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Kamboja, telah beroperasi sejak tahun 2019. Mereka meraup keuntungan ratusan miliar rupiah dari kejahatan itu.
"Dari keterangan tersangka, jaringan ini telah melakukan aktivitas perekrutan dan pengiriman pekerja migran ilegal sejak tahun 2019 dan pendapatannya mereka peroleh berkisar puluhan miliar rupiah," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (11/2/2023).
Djuhandhani menuturkan, jaringan ini menjanjikan bakal mempekerjakan WNI ke beberapa negara. Namun, faktanya mereka dibohongi karena ternyata dikirim ke Kamboja.
"Sementara kami catat ada beberapa korban yang sudah dikirim yang dijanjikan akan dikirim ke negara Korea Selatan, Australia, Inggris dan negara lainnya. Tapi faktanya mereka dikirim ke wilayah Kamboja," ujar Djuhandhani.
Menurut Djuhandhani, perekrutan itu dilakukan secara online melalui media sosial (medsos) maupun secara tatap muka langsung.
Para korban, kata Djuhandhani, dijanjikan oleh pelaku akan dipekerjakan sebagai buruh pabrik hingga customer service di negara Kamboja. Korban termakan janji palsu tersangka lantaran iming-iming digaji besar.
"Melalui medsos ataupun secara langsung dengan modus dijanjikan pekerjaan sebagai buruh pabrik, customer service, telemarketing, atau operator di Kamboja dengan gaji yang tinggi," ucap Djuhandhani.
Namun, Djuhandhani menyebut bahwa, setelah korban tiba di Kamboja dan bekerja kenyataannya mereka tidak mendaptkan gaji besar sebagaimana dijanjikan oleh tersangka.
"Yang pada faktanya yang dijanjikan tidak mendapatkan pekerjaan ataupun janji sesuai yang ditawarkan," tutur Djuhandhani.