Jasa Raharja Berikan Santunan Korban Kecelakaan Truk di Sumedang

Rizqa Leony Putri
Jasa Raharja cabang Jawa Barat memberikan jaminan santunan kecelakaan terhadap korban kecelakaan di Tanjakan Sanur, Kabupaten Sumedang. (Foto: dok Jasa Raharja)

JAKARTA, iNews.id – PT Jasa Raharja cabang Jawa Barat bergerak cepat memberikan jaminan santunan kecelakaan terhadap empat orang yang meninggal dunia dan tiga lainnya luka-luka akibat menjadi korban kecelakaan di Tanjakan Sanur, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang. Kecelakaan tersebut terjadi pada Minggu pagi (7/11/2021), melibatkan truk dengan empat motor dan delapan mobil.

“Kami menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban yang meninggal dan luka-luka. Bagi korban yang mengalami luka-luka, Jasa Raharja memberikan biaya perawatan melalui pihak rumah sakit,” ujar Direktur Operasonal Dewi Aryani Suzana dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (8/11/2021).

Menurut Aryani, seluruh korban kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja. Hal ini merupakan implementasi perlindungan dasar pemerintah sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan.

Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor resmi, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor resmi, kecelakaan tunggal yang dialami kendaraan umum atau kecelakaan penumpang pada angkutan umum resmi. Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi maupun kecelakaan yang disebabkan perilaku kriminal.

Dewi Aryani menambahkan, Jasa Raharja juga memberikan perlindungan jaminan kecelakaan kepada setiap penumpang yang sah dari kendaraan bermotor umum, kereta api, pesawat, dan kapal/ferry, melalui tiket penumpang, berdasarkan UU No 33 Tahun 1964.

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
Buletin
1 bulan lalu

Khofifah Takziah dan Santuni Keluarga Korban Kecelakaan Bus di Lereng Bromo

Nasional
4 bulan lalu

Jasa Raharja Cek Posko Kecelakaan KMP Tunu, Jamin Tiap Korban Dapat Santunan

Bisnis
8 bulan lalu

Cara Daftar Mudik Gratis Jasa Raharja 2025 Beserta Syaratnya

Nasional
9 bulan lalu

Geledah Kantor Asuransi Jasa Raharja Putera Bandung, KPK Sita Deposito Senilai Rp6,4 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal