“Saat ini staf Jasa Raharja tengah melakukan pendataan ke rumah korban dan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit sejak kemarin,” kata Dewi Aryani.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Jawa Barat Hendri Afrizal menambahkan, para ahli waris korban yang meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp50 juta, sedangkan bagi korban yang mengalami luka-luka mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp20 juta.
“Kami sudah memonitor langsung ke lokasi dan juga ke rumah sakit AMC. Kami upayakan pemberian santunan bisa dilakukan kurang dari dua hari sejak kecelakaan tergantung pada kelengkapan administratif,” tutur dia.
PT Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.
(CM)