Luhut menyampaikan, kebijakan PPKM Mikro dan PPKM Darurat merupakan dari pemerintah pusat. Bedanya, kata dia PPKM Mikro hanya mencakup wilayah tertentu yang lingkupnya lebih kecil.
Sementara PPKM Darurat, lanjut dia mencakup wilayah lebih luas. "Mikro ini, seperti di Jakarta kita mau spot-spot saja yang kita buat karena itu juga dimungkinkan. Sekarang darurat ini kita ambil lebih besar lagi," ucapnya.
Pada kesempatan itu Luhut juga menjelaskan ketika ditanya mengapa pemerintah enggan memilih untuk menerapkan kebijakan lockdown. Menurutnya, diperlukan pertimbangan yang sangat matang jika ingin menerapkan kebijakan lockdown, termasuk dampak yang ditimbulkan.
"Lockdown itu tidak gampang, mati itu semua rakyat kita. Jadi bagaiman kita seimbangkan masih bisa. Sekarang kalau kita lockdown apa itu kita bisa. Itu pertanyaan berikutnya," katanya.