Mendagri: Mikro Lockdown Akan Diterapkan jika Terjadi Penularan Covid-19 saat Liburan Nataru
JAKARTA, iNews.id - Kebijakan mikro lockdown bisa diterapkan daerah jika terjadi penularan Covid-19 periode liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Upaya ini dilakukan untuk mencegah penyebaran lebih luas.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, sebenarnya mikro lockdown sudah diterapkan dari periode-periode pembatasan sebelumnya, yakni dalam aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
"Bahkan jika ada kasus di daerah itu, mereka (satgas dan pemerintah administrasi wilayah setempat) bisa melakukan penutupan atau lockdown di tingkat itu, contohnya kalau di RT, ya (lockdown) di RT itu," ujar Tito di Jakarta, Senin (27/12/2021).
Dia menuturkan, masyarakat yang terkena pembatasan mikro akan mendapatkan bantuan selama PPKM Mikro diterapkan di wilayah yang terdeteksi penyebaran Covid-19.
"Nanti dibantu bansos segala macam untuk mereka sambil melakukan treatment pada mereka, nah ini tadi kita sampaikan kepada teman-teman kepala daerah, terutama kuncinya pada bupati wali kota, supaya mereka mengaktifkan kembali PPKM mikro ini," tuturnya.