Jejak Kasus BLBI Sjamsul Nursalim di KPK: Tersangka, Mangkir Pemeriksaan, Akhirnya SP3

Faieq Hidayat
Pemegang Saham Pengendali (PSP) BDNI Sjamsul Nursalim. (Foto ist).

Dalam perjalanannya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Arsyad pada 9 Juli. Arsyad pun bebas dari Rutan KPK. 

Tak selesai disitu, KPK mengajukan hukum luar biasa atas putusan kasasi Arsyad. Namun permohonan KPK ditolak MA. Upaya KPK mengajukan peninjauan kembali juga ditolak.

KPK meminta pendapat dan keterangan ahli hukum pidana yang pada pokoknya disimpulkan bahwa tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh KPK.

Kesimpulan KPK, syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi. Sedangkan Sjamsul dan istrinya berkapasitas sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Arsyad. 

"Maka KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara atas nama tersangka SN dan ISN tersebut," kata Alex.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Geledah Kantor Bupati Cilacap, KPK Sita Ponsel Berisi Pesan Pengumpulan Uang Pemerasan THR

Nasional
1 hari lalu

KPK Sita Uang Rp1 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Rejang Lebong terkait Suap Proyek

Nasional
1 hari lalu

KPK Buka Peluang Jerat Tersangka dari Pihak Swasta dalam Kasus Kuota Haji 

Nasional
2 hari lalu

KPK Ungkap Alasan Periksa Bupati Cilacap di Banyumas usai OTT, Apa Itu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal