Stefanus menekankan, cerakan penggalangan massa untuk mendelegitimasi KPU, Bawaslu, dan MK serta menolak hasil pemilu tidak boleh dipandang sebagai gerakan menegakkan demokrasi rakyat, tapi lebih merupakan gerakan politik syahwat kekuasaan yang merongrong kewibawaan negara dan mengancam eksistensi NKRI sebagai negara hukum.
Atas dasar itu, Gerakan Satu Bangsa mengeluarkan pernyataan sikap:
1. Mengimbau TNI dan Polri untuk mengamankan proses pengumuman dan penetapan hasil Pemilu oleh KPU secara profesional demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
2. Mendesak TNI dan Polri untuk menindak tegas setiap aksi yang merongrong kewibawaan negara serta mencancam eksistensi NKRI sebagai negara hukum.
3. Mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh dengan ajakan dan hasutan untuk melakukan aksi massa yang berisiko akan dimanfaatkan kelompok dan jaringan teroris untuk melaksanakan aksinya.
4. Mengimbau kepada para aktor dan tokoh politik untuk tunduk dan taat kepada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan segera menghentikan upaya memprovokasi atau menggalang opini dan gerakan massa untuk memuaskan syahwat poltik kekuasannya, dengan membenturkan rakyat dengan aparat negara yang bukan tidak mungkin akan memakan korban dari kedua belah pihak.