Sebagai kiai berpengaruh, Ma’ruf dikenal mumpuni dalam teori-teori fiqih dan ushul fiqh. Keilmuan itu lalu dibahas bersama ulama lain dan para pengambil kebijakan untuk jadi landasan hukum dan pokok pikiran dalam sejumlah regulasi yang diundangkan secara resmi oleh DPR dan pemerintah, di antaranya UU Nomor 21 Tahun 1998 tentang Perbankan Syariah, UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan lain-lain.
“(Dalam debat nanti), saya juga akan mengombinasikan pemikiran yang secara konsep, (dengan pelaksanaan) secara teknis dan juga pandangan-pandangan ulama yang sangat filosofis,” kata kiai kelahiran Banten ini.
Debat ketiga Pilpres 2019 akan mempertemukan dua cawapres yakni Ma'ruf Amin dan Sandiaga Salahuddin Uno. Debat akan mengusung tema pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan dan budaya.