Jelang Pemeriksaan Johnny G Plate, Kejagung Panggil Staf Ahli Kominfo terkait Kasus BTS BAKTI

Achmad Al Fiqri
Gedung Kejaksaan Agung. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung memanggil seorang staf ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berinisial WNW, Rabu (8/2/2023). Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

Selain itu, penyidik juga memanggil lima orang lainnya yakni Ketua Pemeriksa Pekerjaan Hasil Pekerjaan berinisial HH, Direktur PT Dua Putra Valutama berinisial SHW, Direktur PT Waradana Yusa Abadi berinisial SSS, pihak swasta SJU dan Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Badan Usaha berinisial DF.

Para saksi diperiksa untuk pendalaman kasus dengan tersangka AAL, GMS, YS, MA dan IH.

Pemeriksaan ditujukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka. Selain itu, keterangan para saksi juga diperuntukan untuk memperkuat pembuktian.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi PDNS

Music
7 hari lalu

Negosiasi Konser BTS di JIS Masih Berjalan, Jakpro Tunggu Keputusan April 2026

Buletin
16 hari lalu

Skandal Impor Minyak Mentah Rp45 Triliun, Riva Siahaan Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Nasional
22 hari lalu

Natalius Pigai: Komnas HAM Boleh Bentuk Unit Penyidikan Pelanggaran HAM Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal