JAKARTA, iNews.id - Pencocokan dan penelitian (Coklit) selesai dilakukan Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP/Pantarlih). Namun, Bawaslu menemukan lima masalah.
Lima kendala tersebut yakni terdapat wilayah yang belum selesai melaksanakan Coklit, pelaksanaan Coklit yang dilakukan di luar Kabupaten/Kota Sesuai Domisili, dan kesulitan Coklit secara door to door di 3 area rawan. Kemudian, pemilih tidak dikenali dan TPS tak berpenghuni.
Kooordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas pada Bawaslu RI, Lolly Suhenty Coklit yang belum selesai terdapat di 7 kabupaten/kota di Papua. Yakni di Mamberamo Raya, Jayapura, Pegunungan Bintang, dan Sarmi.
"Penyebabnya adalah Coklit terlambat dilasanakan di awal masa Coklit," kata dia dalam keterangannya Jumat, (17/3/2023).
Dia mengatakan Bawaslu Provinsi Papua mengimbau untuk tidak melakukan Coklit pasca tanggal 14 Maret 2022 hingga ada surat keputusan KPU RI sebagai legalitas perpanjangan masa Coklit.