Jelang Pemilu, Bawaslu Temukan Lima Masalah saat Coklit

irfan Maulana
Ilustrasi kotak suara (Foto: Ist)

"Di Karangasem, terdapat 34 KK (Kepala Keluarga) yang kesepekang (diasingkan) dan

mengakibatkan masyarakat tersebut pindah ke Kabupaten Klungkung dan sudah mengantongi administrasi kependudukan Klungkung," ujar Lolly.

Kendala keempat, yakni Coklit di wilayah perbatasan. Hal ini terjadi di Kuburaya, Kalimantan Barat. Wilayah tersebut berada di Desa Ampera Raya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kuburaya yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Pontianak, Kota Pontianak, yakni TPS 004 dan 009.

"Alasan mereka berada di wilayah kota Pontianak, dan tidak merasa pernah menjadi warga Kubu Raya. Sebagian pemilih menggunakan identitas Kota Pontianak. Sebagian pemilih menggunakan identitas Kubu Raya," tuturnya. 

Lalu, pemilih tidak dikenali. Pemilih yang tidak dikenali secara signifikan ini terjadi di Tuban, Provinsi Jawa Timur. Pantarlih di TPS 23, Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban, tidak dapat menemukan nama-nama pemilih yang tercantum pada Form model A-Daftar Pemilih. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
4 hari lalu

Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu, Ini Daftar Pimpinan dan Anggotanya

6 hari lalu

Sidang Ijazah Gibran di MK, Eks Komisioner Tegaskan KPU Harus Verifikasi Langsung Persyaratan Calon

12 hari lalu

KPU Sebut Gugatan Syarat Ijazah Gibran Terlambat 905 Hari, Minta MK Tolak

12 hari lalu

Denny Indrayana Soroti Bawaslu Tak Bisa Akses Dokumen Syarat Pencalonan Gibran 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal