JAKARTA, iNews.id - Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM) memperkuat edukasi dan pendampingan sertifikasi halal bagi pengusaha di Lampung menjelang penerapan Wajib Halal Oktober 2026 (WHO 2026). Langkah ini dilakukan untuk membantu pelaku usaha memahami prosedur sertifikasi dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati menuturkan, sertifikasi halal tidak seharusnya dipandang sebatas pemenuhan persyaratan administrasi. Pemahaman terhadap prosedur pemeriksaan dan pemenuhan persyaratan menjadi bagian penting untuk memastikan kehalalan produk.
"Sertifikasi halal berperan dalam memastikan integritas kehalalan produk melalui proses pemeriksaan yang sesuai ketentuan. Karena itu, pemahaman pelaku usaha terhadap prosedur sertifikasi dan pemenuhan persyaratan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kebijakan ini," kata Muti dalam FGD Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 yang digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Bandar Lampung dikutip, Senin (19/10/2026).
Kewajiban sertifikasi halal telah diterapkan secara bertahap sejak 2019. Pada 2026, cakupannya diperluas ke sejumlah kategori produk selain makanan dan minuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaku usaha dapat mengajukan sertifikasi melalui sistem SIHALAL milik Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Pengajuan dapat dilakukan melalui jalur reguler atau self-declare, bergantung pada kriteria dan persyaratan yang dipenuhi.