JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengundurkan penerapan kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah kategori produk dan jasa hingga 17 Oktober 2028. Sebelumnya, tenggat yang ditetapkan, yakni 17 Oktober 2026.
Perubahan tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024. Penyesuaian ini memberikan tambahan waktu bagi pelaku usaha dan pemangku kepentingan untuk memenuhi ketentuan jaminan produk halal.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan perpanjangan berlaku untuk sejumlah kategori produk dan jasa dengan jadwal pemberlakuan yang disesuaikan.
“Yang pada intinya mengatur tentang Perpanjangan Penahapan atas pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi beberapa produk dan jasa, yang tadinya diberlakukan sampai dengan atau paling lambat 17 Oktober 2026, menjadi sampai dengan atau paling lambat 17 Oktober 2028 atau dimulai dari tanggal 18 Oktober 2028,” jelas Susiwijono dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (17/10/2026).
Daftar Produk yang Mendapat Perpanjangan hingga 2028
Perubahan Pasal 160 mengatur jadwal kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa terkait. Untuk kategori makanan, minuman, dan hasil sembelihan di luar jasa penyembelihan, ketentuan baru mulai berlaku pada 18 Oktober 2028.