Perwakilan Kantor Staf Presiden (KSP), Erni Juliana Al Hasanah Nasution, menekankan bahwa penerapan kewajiban sertifikasi halal perlu diimbangi kesiapan pelaku usaha. Menurut dia, dukungan pemerintah dibutuhkan mulai dari pemutakhiran data dan pendampingan hingga pemenuhan perizinan serta koordinasi lintas instansi.
"Ketika negara mewajibkan, maka negara juga harus memampukan," tuturnya.
Selain itu, MUI juga menilai sosialisasi dan literasi halal perlu diperluas dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat, termasuk ulama dan dai. Upaya ini diharapkan membantu pelaku usaha memahami kewajiban dan tahapan sertifikasi yang perlu ditempuh.
Melalui edukasi dan pendampingan, sertifikasi halal diharapkan tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas peluang pasar bagi pelaku usaha.